Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi kebijakan dan operasional Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Mereka juga mengawasi pelaksanaan rencana kerja, kepatuhan terhadap anggaran dasar, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta peraturan yang berlaku. Dewan Komisaris harus memeriksa dan menyetujui laporan tahunan yang disusun Direksi, dan dapat membentuk komite tambahan selain Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi jika diperlukan. Pengawasan ini dilakukan sesuai ketentuan anggaran dasar Perseroan dan keputusan RUPS, dengan dukungan Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi yang dipimpin oleh Komisaris Independen.
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Perseroan untuk mencapai tujuan perusahaan, serta mewakili Perseroan di dalam dan luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Direksi berwenang membuat kebijakan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, dan harus menyelenggarakan RUPS Tahunan serta RUPS lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.