HERO GLOBAL INVESTMENT

Audit Internal

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/SKD/IPO/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024, PT Hero Global Investment Tbk. telah membentuk Unit Audit Internal yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris. Alfred Nicolman Simbolon ditunjuk sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan keputusan Direksi dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Audit dan masukan dari Dewan Komisaris.



Adapun tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal sebagaimana tertera di Piagam Internal Audit yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 14 Agustus 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
  4. Memberikan saran perbaikan dan informatif yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
  7. Bekerja sama dengan Komite Audit.
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.